Dalam penggerebekan, Polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, para pelaku juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.(atoe/humas)
Editor Restu