“Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11) dini hari WIB.
Baca juga:Kejaksaan Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth,” kata dia.
Hendry Lie lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 15 April 2024. Pada akhirnya, Hendry Lie memutuskan pulang diam-diam ke Indonesia. Namun kembalinya Hendry Lie terendus Kejagung.
Dia berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11) pukul 22.30 WIB.
Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
“Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” ucapnya.
Baca juga:Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Ungkap untuk Keperluan ini