Akibat ulahnya ini, TR kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Martapura, demikian dikutip dari laman Polres Banjar, Minggu (17/11/2024).
Saat pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Bersama pelakum polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, yaitu 1 unit mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar STNK mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar fotokopi KTP milik tersangka, 2 lembar bukti transfer bank, 3 lembar kuitansi transaksi pembayaran, 1 lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah diubah oleh tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Banjar/Thania Ang)
Editor: Yayu