Tipu Korban Hingga Rugi Rp170 Juta, TR Diamankan Unit Reskrim Polsek Martapura

    Akibat ulahnya ini, TR kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Martapura, demikian dikutip dari laman Polres Banjar, Minggu (17/11/2024).

    Saat pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatannya.

    Bersama pelakum polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, yaitu 1 unit mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar STNK mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar fotokopi KTP milik tersangka, 2 lembar bukti transfer bank, 3 lembar kuitansi transaksi pembayaran, 1 lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah diubah oleh tersangka.

    Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Banjar/Thania Ang)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Berlaku Rekayasa Arus Lalin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI