WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Kamsel/Preemtif Satlantas Polres Kotabaru mengomunikasikan surat imbauan kepada para penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya penjual dan pengguna sepeda listrik.
Kegiatan dipimpin oleh IPDA W. Bagus Pratama, SH, MM, bersama AIPTU Junaedy L. dan AIPTU Dody Rakhman S., SH.
Dalam imbauan tersebut, penjual diharapkan juga menyosialisasikan aturan yang tercantum dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020.
BACA JUGA: 7 Wilayah Status Waspada, Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini
Penjual diminta memasang spanduk berisi informasi bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, wajib memakai helm, dan hanya boleh digunakan di area tertentu bukan di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotabaru berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat, mengurangi pelanggaran, dan mencegah kecelakaan lalu lintas. (berbagai sumber)
Editor: Yayu