Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Bandar Setor Rp 24 Juta Per Bulan agar Lolos Blokir

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Para pemilik situs judi online alias bandar menyetor uang hingga Rp 24 juta per bulan agar lolos blokir dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE.

    Dalam keterangannya, HE yang merupakan bandar hingga agen mengaku membayar setoran hingga Rp 24 juta ke Kemenkomdigi.

    BACA JUGA: 7 Wilayah Status Waspada, Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini

    BACA SELENGKAPNYA: Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Bandar Setor Rp 24 Juta Per Bulan agar Lolos Blokir

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Transaksi Judol Turun Drastis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI