Baca juga: Kementerian PU Gandeng BPKP Kawal Perencanaan Program Kerja 2025
Artinya, produsen bisa melakukan ekspor dengan volume 4 kali dari volume penyaluran DMO. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengali untuk DMO berupa minyak kemasan bantal sebanyak 2 kali dan 2,25 kali untuk kemasan selain bantal. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko