Baca juga: Tiket Wisata Pagat Batu Benawa Bisa Dibeli via Aksel by Bank Kalsel
Listyo, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11/2024) mengatakan, Polri telah menetapkan 9.096 tersangka kasus judi online selama empat tahun terakhir.
“Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, 9.096 tersangka kita amankan,” kata dia.
Selain itu, dalam rentang waktu itu polisi juga memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs judi online.
Dia pun membeberkan selama triwulan I hingga triwulan III tahun 2024, polisi menemukan ada perputaran uang senilai Rp283 triliun terkait kasus judi online. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko