“Dengan ancaman maksiman 12 Tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar,” kata Kapolresta.
Baca juga:Kosmetik Tapi Pakai Injeksi Dinilai Salahi Aturan, BPOM Cabut Ijin Edar 16 Produk
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BPOM, Bambang Hery Purwanto menjelaskan, barang-barang tersebut diduga mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
“Memang untuk kandungan kosmetiknya ini dapat mempercepat pemutihan dan juga peremajaan kulit. Namun apabila digunakan secara terus-menerus akan dapat membahayakan kondisi kesehatan,” jelas Bambang.
“Sementara untuk obat-obatannya ini juga ilegal, mungkin ini obat tradisional yang harus digunakan sesuai dengan dosisnya. Jadi apabila dipakai tidak sesuai aturan, akan menyebabkan perubahan terhadap kesehatan,” lanjutnya.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banjarmasin dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga:Catat! Toko Kosmetik Jual Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM
“Karena memang untuk produk yang ilegal terutama produk impor ini memang dapat membahayakan kualitas kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Iqnatius)