WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penyaluran pupuk bersubsidi sehingga mempermudah distribusi langsung kepada petani.
“Penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani merupakan langkah konkret dalam mewujudkan janji Presiden Prabowo Subianto,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:Demi Swasembada Pangan, Kementan Sederhanakan Pupuk Sampai Petani Langsung
Perpres ini akan menjadi dasar hukum yang menyederhanakan alur pemberian pupuk subsidi, yang nantinya dikelola oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam masa kampanye, bahwa kami ingin menyejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi,” kata dia.
Wamentan Sudaryono menyampaikan, Kementerian Pertanian berkomitmen memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani.
Wamentan menjelaskan, para petani nantinya hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang dibutuhkan. Langkah ini diharapkan mempercepat proses distribusi dan mengurangi birokrasi yang sering memperlambat akses petani terhadap pupuk subsidi.
“Melalui sistem berbasis elektronik ini, kami bisa mengurangi ketergantungan pada distributor. Ini akan memastikan harga pupuk lebih stabil dan sesuai kebutuhan petani,” tambahnya.
Baca juga:Distributor Pupuk Subsidi Diingatkan Untuk Memastikan dan Tidak Selewengkan Stok
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memangkas alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat keterangan dan regulasi yang rumit di daerah, kini menjadi hanya tiga level penyaluran.
Ia menyatakan, penyaluran pupuk subsidi tersebut hanya melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, serta langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti memutuskan SK-nya. Jadi, tidak lagi dari bupati atau gubernur dari kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu ada delapan kementerian, bayangkan kan jadi rumit sekali”.
“Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu kirim kepada gapoktan,” kata dia seusai rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11).(pwk)
Editor: purwoko