WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang P2P mengadakan pertemuan Advokasi & Diseminasi Program HIV AIDS.
Kegiatan menghadirkan sebanyak 60 orang yang terdiri dari 52 Kader Kesehatan dan 8 orang LSM Komunitas, Bertempat di Aula Baiman II Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Rabu (30/10).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 23 Tahun 2022, tenntang penanggulangan HIV AIDS dan PIMS (Penyakit Infeksi Menular Seksual) yang bertujuan untuk menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV AIDS.
Selain itu, bertujuan menurunkan hingga meniadakan kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS dan IMS.
Kemudian, menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi orang HIV dan IMS.
Meningkatkan derajat kesehatan orang yang terinfeksi HIV dan IMS, dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV AIDS dan IMS pada individu keluarga dan Masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda sekaligus menjadi narasumber.
Tabiun Huda memaparkan tentang upaya percepatan STOP dan Strategi penanggulangan HIV AIDS dan PIMS.
Dalam materinya, Kandinkes menjelaskan mengenai Upaya percepatan STOP HIV yaitu Suluh (perubahan cara pandang HIV AIDS pada masyarakat), Temukan (Tes HIV untuk populasi rentan.
Mereka yang rentan seperti, pekerja tambang, perkebunan, kontruksi, buruh migran, anak/remaja jalanan dan komunitas lain, termasuk IMS, Obati (Treat all ” ARV untuk semua orang dengan HIV, tanpa memandang jumlah CD4 “Sel darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh”) dan perluasan layanan satelit dan inisiasi ART dan Pertahankan (Menambah dan memperluas akses VL “Viral Load” dengan kolaborasi lintas program bahkan dengan komunitas).