WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap mundur esok hari jika dirinya terlibat dalam judi online, mendapat aplaus tepuk tangan panjang dari para anggota DPR, khususnya Komisi III DPR saat rapat kerja awal pekan ini.
Kapolri juga memberikan perintah khusus ke Div Propam untuk melakukan tindakan internal. Simak warning dari Kapolri.
Baca juga:Kapolri Persilakan Jaksa Agung Tindak Anggotanya Jika Ada Yang Terlibat Korupsi Timah
Kapolri menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktek judi online. Dia menyebut telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi jika ada anggota yang terlibat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” jelas Jenderal Sigit.
Sigit mengatakan, pihaknya juga mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang membekingi pelaku judi online. Jenderal Sigit menegaskan tidak akan segan-segan memproses pidana.
“Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” terangnya.
Selain itu, Sigit juga mengungkapkan, Polri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Polri juga akan melakukan penelusuran aset pelaku judi online.
Baca juga:Kapolri Beberkan Cara Bandar Judi Online Sembunyikan Aktivitas Ilegal
“Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dengan perbankan,” tuturnya.
“Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” tambahnya.(pwk)
Editor: purwoko