WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudradjat mengatakan KPU tidak akan mencetak ulang surat suara meski calon kepala daerah di beberapa daerah dibatalkan keikutsertaannya pada Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan bahwa pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Baca juga:Debat Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara Menggelitik, Paslon Enggan Bertanya karena Bersahabat
“Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” kata Yulianto saat ditemui awak media di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Menurutnya, apabila pencetakan ulang surat suara dipaksakan maka akan mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
“Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi,” ujarnya.
“Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu,” sambung dia.
Selain itu, Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara.
Meski begitu, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.