Kapolres Tanah Bumbu Ingatkan Masyarakat Bahaya Judi Online

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu untuk menghindari judi online.

    Kpaolres mengingatkan, dampak buruk dan bahaya judi online yang telah menjamur di tengah-tengah Masyarakat.

    “Maraknya Judi online di tengah masyarakat dapat menimbulkan efek buruk bagi kehidupan,” ujar Kapolres dikutip wartabanjar.com Minggu (10/11/2024).

    Kaplres menyebutkan dampak buruk tersebut, seperti kehilangan uang dan waktu, utang tiada henti, menghancurkan keluarga dan karier, efek negatif pada kesehatan mental.

    Baca juga: HARI INI! Twibbon dan Ucapan Hari Pahlawan 2024, Epik Dipasang di Medsos

    “Selain itu dampak buruk judi online dapat membuat Kecanduan yang dapat membuat terlilit utang sehingga pelaku judi online dapat menghalalkan segala cara salah satunya menjadi Kriminal agar demi terus bisa bermain judi online,” ucap Kapolres.

    Kapolres Tanah Bumbu Juga menambahkan, tindakan tegas pelaku judi online yang di mana sudah terdapat pada pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
    Judi Online & pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, Berdasarkan pasal berikut para pelaku Judi Online akan dikenakan sanksi Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan atau Denda Paling Banyak 1 Milyar Rupiah”.

    “Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat Tanah Bumbu agar menolak keras kegiatan judi online karena akan merugikan diri sendiri, keluarga kerabat serta orang terdekat, Jangan Biarkan dirimu dikontrol oleh Judi, Bangkitlah dan Fokus pada masa depan yang lebih baik,” tegas Kapolres AKBP Arief Prasetya.

    Baca Juga :   Penginapan dan Rumah Kontrakan di Murung Pudak Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI