Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Mendagri Instruksikan Pemda Lakukan Hal Ini

    Begitu pula dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menyebutkan izin persetujuan PBG dapat diberikan keringanan atau penghapusan retribusi PBG dengan memperhatikan kondisi fiskal pemda yang bersangkutan.

    Dirinya disebut akan mengeluarkan surat edaran mengenai penghapusan BPHTB untuk program perumahan MBR dan penghapusan retribusi PBG kepada MBR dalam waktu dekat.

    “Itu yang penting. Yang sudah pasti akan saya keluarkan, minggu depan. Setelah itu, saya akan akan sosialisasikan langsung (terkait SE tersebut kepada pemda),” kata Mendagri.

    ​​​​​Selain pemda, program tiga juta rumah per tahun juga akan disokong dari berbagai cara. Dua di antaranya yaitu pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang dialihfungsikan untuk perumahan rakyat dan lainnya, serta lahan atau aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Pemerintah memiliki program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Baca juga:Dinas Sosial Kabupaten Banjar Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Milik Warga Tak Mampu di Desa Mangkalawat

    Tiga juta rumah yang dimaksud memiliki berbagai skema pembiayaan, dan tergolong gratis untuk kategori tertentu. (pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI