Misalnya ialah menyumbangkan tanah sebagaimana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang memberikan lahan seluas 2,5 hektare di Tangerang, Banten, bagi masyarakat kecil secara gratis.
“Dengan konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar dia.
Selanjutnya ialah memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari pemda. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.
Baca juga:Heboh Rumor Subsidi BBM Dialihkan untuk Program 3 Juta Rumah, Begini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil
“Pasal 44 Ayat 6 Huruf A dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 membolehkan atau menghapuskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini tugas saya yang akan menegaskan kepada seluruh daerah. Oleh karena itulah, mungkin kita lakukan zoom meeting, kita undang seluruh kepala daerah, kemudian juga Kementerian ATR-BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan kemudian Dinas Pemda, daerah-daerah, provinsi, kabupaten/ota, Dinas Pendapatan (karena menyangkut retribusi itu urusannya Dinas Pendapatan), bersama dengan rekan-rekan dari Bank Tabungan Negara (BTN), dan juga real estate untuk meyakinkan (pemda),” ujar Tito.