Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

    Lantas, apa saja alasan Prabowo membubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja?

    Dalam bagian menimbang, dijelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

    Baca juga: Presiden Prabowo Rekomendasikan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Untuk Percepat Kemajuan Jawa Tengah

    Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut yang dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Juga :   Jokowi Tekankan Paslon Dukungannya Kerja Lebih Keras Jika Ingin Menang Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI