Transaksi Narkoba Jaringan Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Fredy Pratama Capai Rp56 Triliun!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nilai fantastis diungkap pihak kepolisian terkait transaksi narkoba gembong asal Banjarmasin Fredy Pratama.

    Polri mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai Rp56 triliun.

    Jumlah ini tercatat sejak jaringan buronan internasional tersebut mulai beroperasi di Indonesia.

    “Kami juga bekerja sama dengan PPATK dalam melacak transaksi jaringan ini. Nilai transaksi narkoba dari jaringan FP sekitar Rp56 triliun,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dikutip wartabanjar.com Rabu (6/11/2024).

    Wahyu menyebut dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa Fredy Pratama mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.

    Baca juga: Putusan PK : Mardani H Maming Tetap Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 M

    Kemudian, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

    Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di lapas, dan Helen sebagai bandar narkoba asal Jambi.

    “Jaringan HS mencatatkan perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun, sementara jaringan H mencapai Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” jelasnya.

    Wahyu menambahkan, sebagai langkah pemiskinan Polri juga telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba tersebut dengan total nilai mencapai Rp869,7 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memutus kemampuan finansial mereka untuk beroperasi kembali.

    Baca Juga :   Dinas PUPR Banjar Raih Penghargaan Terbaik 1 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI