WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana suap/gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Dalam putusannya, MA tetap menyatakan Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap/korupsi.
Namun demikian, MA mengkorting pidana penjara terhadap Mardani H Maming, yang semula 12 tahun menjadi 10 tahun.
Atas putusan MA ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa.
“Sayang disayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun dari 12 menjadi menjadi 10 tahun,” demikian keterangan Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Transaksi Narkoba Jaringan Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Fredy Pratama Capai Rp56 Triliun!
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman pengganti kepada Maming H Maming.
Hal tersebut, menurut Tessa, akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Seharusnya memberikan efek jera bagi pelakunya, sekaligus
dapat memberikan sumbangan ke negara melalui pidana uang pengganti,” ujarnya.
Dikatakan Tessa, KPK berharap proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sehingga tidak menimbulkan pengulangan perbuatan dan memberikan efek bagi orang lain yang memiliki niat korupsi.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.