WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang wanita berinisial MI (55) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi pada Minggu (4/11) terkait kasus prostitusi.
MI diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Baca Juga







