Sewakan Kamar untuk Prostitusi, Seorang Wanita di Desa Maburai Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang wanita berinisial MI (55) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi pada Minggu (4/11) terkait kasus prostitusi.

MI diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Baca Juga

Kabupaten Tabalong Status Waspada Saat Hujan Hari Ini