WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang wanita berinisial MI (55) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi pada Minggu (4/11) terkait kasus prostitusi.
MI diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Baca Juga
Kabupaten Tabalong Status Waspada Saat Hujan Hari Ini
Menurut keterangan pelaku, dibelakang bangunan warung miliknya terdapat kamar-kamar yang digunakan untuk melakukan aktivitas prostitusi yang disewakan senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut, warga yang keberatan kemudian melaporkan kepada polisi.
MI.sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUH Pidana.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku MI, satu kartu ATM, satu buah gawai berwarna biru, dua lembar sprei, uang tunai Rp 100 ribu dan bukti transfer sebesar Rp 750 ribu.(atoe)
Editor Restu