Putusan PK : Mardani H Maming Tetap Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 M

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming telah diputus Mahkamah Agung (MA).

    MA dalam putusannya, menerima permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11).

    Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi.

    Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.

    Berikut putusan lengkap PK Mardani Maming:

    1. Menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

    Baca Juga :   477 KK Korban Banjir di Kecamatan Kelumpang Dapat Bantuan Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI