WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
MW menjadi tersangka pemberi suap melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmad, kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga:Biayai Suap Vonis Bebas, Ibu Terdakwa Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka
Ibunda Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon Lay, mengaku mempercayakan kepada jaksa atas penahanan kliennya. Dia pun mengatakan kliennya kooperatif dalam kasus ini.
“Klien saya kooperatif dan kita serahkan semua ke jaksa. Untuk selebihnya bisa ditanyakan ke penyidik,” tegas Filmon, Senin (4/11/2024). (pwk)
Editor: purwoko