Diduga Manfaatkan Program Pemda untuk Pencalonannya, Aulia Oktafiandi Dilaporkan ke Bawaslu

    Sementara Komisioner Bawaslu HST, Hairul membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tim paslon 02 itu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan.

    Baca juga: DPR Resmi Sahkan Tiga Pemain Naturalisasi Timnas di Paripurna, Ini Profil Mereka:

    “Dugaan pelanggaran, tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya. Kami lakukan kajian awal dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka akan meneruskan ke tahap berikutnya, tetapi jika ada syarat belum terpenuhi maka ada ruang perbaikan,” jelasnya.

    Hairul menambahkan, proses penanganan laporan berpijak pada Undang-undang Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang diubah Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

    “Kami kaji dulu dan kalau memenuhi syarat kami register. Mudah-mudahan tanggal 15 November sudah ada putusan,” imbuhnya. (SIdik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   490 Personel Polres Banjar Amankan Kampanye Terbuka di Stadion Mini Barakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI