Tarif Angkutan Penyebrangan Batal Naik per 1 November

    WARTABANJAR.COM – Kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara resmi ditunda.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kebaikan tarif dengan pertimbangan perlunya waktu sosialisasi.

    “Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh para pengguna jasa,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (1/11/2024).

    Baca Juga

    KPU Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, PPAK Sempat Mau Demo 

    Irjen Pol Risyapudin menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, tarif angkutan penyeberangan pada Jumat (1/11/2024) masih menggunakan tarif sebelumnya.

    Awalnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 131 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi untuk Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    “Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tandasnya seperti dikutip dari infopublik. (atoe)

    Baca Juga :   Warga 6 Desa Dekat Gunung Lewotobi Laki-laki Bakal Direlokasi, BNPB Kumpulkan Kades

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI