KPK Sebut Parpol Sebagai Episentrum Korupsi, Ini Alasannya?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Penilaian tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris dalam launching dan diskusi Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Syamsuddin mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan data para pelaku korupsi yang ditangani KPK umumnya merupakan kader ataupun anggota aktif parpol. Mereka yang terlibat kasus korupsi itu, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

    “Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia,” kata Syamsuddin seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Viral Rumah Makan Padang Kini Ditempeli Stiker ‘Asli Minang’

    Hingga kini penanganan korupsi kader maupun anggota aktif parpol sudah mencapai ratusan orang. Mayoritas dari mereka adalah kalangan kepala daerah, dengan angka penindakan kasus mencapai 163 orang.

    “Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/walikota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK,” ujar Syamsuddin memaparkan.

    Sebelumnya, KPK juga menangkap tangan Nur Afifah Balqis (NAB) bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang usianya masih 24 tahun. Ia terseret kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafar Ma’sud.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI