Tergiur Tarik Pajak Aktivitas Judi Online, Wamenkeu Anggito Abimanyu Panen Kritik

“Para pelaku judol nantinya akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang (terkait) aturan pemajakan (judi online),” ujar dia.

Dia mengakui, apabila pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(pwk)

Editor: purwoko

Baca Juga :   Komisi VI DPR Tegaskan Kawal Pemulihan Pascabencana di Aceh Secara Terpadu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca