“Para pelaku judol nantinya akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang (terkait) aturan pemajakan (judi online),” ujar dia.
Dia mengakui, apabila pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(pwk)
Editor: purwoko

