Tergiur Tarik Pajak Aktivitas Judi Online, Wamenkeu Anggito Abimanyu Panen Kritik
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengundang kontroversi. Bahkan Anggito juga dikritik kalangan pengamat ekonomi karena menyatakan akan mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, seperti judi online (judol) hingga gim daring.
"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun, penyakitnya ada di judi online yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," ujar peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) seperti dikutip Beritasatu.com.
Menurutnya, judol adalah penyakit yang harus diobati, bukan dibiarkan dengan alasan mendapatkan pajak.
Nailul mengatakan, usulan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judol dan menambah pemasukan negara. Menurut dia, cara tersebut justru semakin merugikan negara.
"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak, dan ilegal secara hukum. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judol, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," tandas dia.
Nailul menjelaskan, dalam perpajakan tidak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak. Namun, untuk judi online akan berdampak buruk terhadap negara.
"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, tetapi menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," jelasnya.
Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online. Sebab, judol dianggap legal karena dikenakan pajak.
"Para pelaku judol nantinya akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang (terkait) aturan pemajakan (judi online)," ujar dia.
Dia mengakui, apabila pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(pwk)
Editor: purwoko