Herdardi Prediksi Kecil Potensi PK Mardani H Maming Diterima MA

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, masing berproeses di Mahkamah Agung.

    Di tengah proses tersebut, mendadak muncul dukungan dari sejumlah kalangan membela Mardani H Maming dan mendesak MA menerima PK terpidana kasus suap/gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.

    Namun dukungan dari beberapa kalangan itu, justru berbeda dengan mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi.

    Hendardi menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pihak pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

    BHM yang mengklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi, diketahui mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela koruptor Mardani Maming.

    “Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan,” kata Hendardi dilansir Inilah.com Selasa (29/10/2024).

    Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

    “Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini,” tegas Hendardi.

    Baca Juga :   Dua Wilayah Kalsel Status Waspada, Hujan Merata di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI