WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat bersih 81,99 gram, hasil pengungkapan 5 kasus selama Oktober 2024.
Kelima kasus itu adalah 4 kasus diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan 1 kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dengan total tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Ruang Lobby Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.
BACA JUGA: 43 Hektare Lahan di Desa Samuda HSS Terbakar
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K mengatakan teknis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan/toilet, disaksikan oleh para tersangka.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini, Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hokum Polres Banjarbaru.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kota Banjarbaru dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Mengutip laman Polres Banjarbaru, acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri para tamu undangan, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan dari BNN Kota Banjarbaru, Penasehat Hukum/Pengacara, perwakilan dari Propam Polres Banjarbaru dan Perwakilan dari anggota Polsek Banjarbaru Utara. (berbagai sumber)