RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Baleg DPR Buka Suara

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTARUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional yang ditetapkan Baleg DPR. Ini yang sedang dilakukan Baleg DPR RI.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Baca juga:Baleg DPR Ingin Dengar Usulan RUU Perampasan Aset dari Komisi III

    Hal ini disampaikan Doli menanggapi sejumlah narasi terkait tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional.

    “Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (Baleg) ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup,” kata Doli kepada media di Jakarta, Selasa (29/10).

    Apalagi, kata Doli, Presiden Prabowo Subianto juga terus menekankan bahwa korupsi harus dihilangkan.

    Ia menegaskan Prabowo dan DPR RI komitmen untuk memberantas korupsi. “Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji,” ujar Doli.

    Meski demikian, Doli meminta agar publik jangan lebih dahulu membuat kesimpulan bahwa DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset.

    Politisi Partai Golkar ini menilai DPR RI masih melakukan konsolidasi untuk menetapkan RUU apa saja yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas).

    “Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ucapnya.

    Baca Juga :   Judi Sabung Sabung Ayam di Samboja Barat Digerebek Aparat Gabungan TNI-Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI