Heboh Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Diduga Lobi Ketua MA Agar Kabulkan PK Mardani Maming

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buntut terbongkarnya makelar kasus Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, merembet pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming,

    Dilansir Inilah.com, Zarof merupakan mantan Kepala Pusat Diklat MA diduga telah melakukan lobi ke Ketua MA, Sunarto, untuk mengabulkan PK Mardani Maming.

    Mardani sebelumnya divonis 12 tahun atas kasus suap/gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

    Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

    Masih dikutip dari Inilah.com, beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot menerima PK Mardani H Maming.

    Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi menolak gugatan PK itu.

    Sampai berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus.

    Sebelumnya sejumlah pihak mendesak MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

    Salah satunya datang dari Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri.

    “Memori yang diajukan itu layak ditolak. Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap,” ujar Hariri di Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.

    Hariri juga menegaskan, jika dalam PK yang diajukan oleh Maming tidak memiliki novum atau bukti baru maka MA harus menolak PK tersebut.

    Baca Juga :   Warga Laporkan Peternakan Babi di Sungai Ulin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI