WARTABANJAR.COM, TABALONG- Mengalami gangguan kejiwaan, pelaku pencurian sepeda motor matik di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, AR, dilepaskan dan telah dilakukan mediasi perdamaian antara keluarga pelaku dengan korban.
Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak, Heri Siswoyo, S.H., pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan perdamaian tersebut dilaksanakan antara korban yaitu IR (41), warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan MP (28), warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR.
Menurut keterangan korban IR, pada Jumat (25/10/2024) sore, korban bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter matiknya di tepi jalan di Desa Masukau.
BACA JUGA: 4 Hari Lagi Pembatasan Pertalite di Kalsel, Uji Coba Mulai 1 November 2024
Pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan dimana korban memarkirkan skuter matiknya.
Korban kemudian kembali ke tempat dimana dia memarkirkan skuter matiknya lalu mendapati skuter tersebut sudah raib.
Menjelang tengah malam, korban dan warga menemukan pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Murung Pudak.
Menurut keterangan kakak kandung pelaku, MP, adiknya itu mengalami gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sekitar 1 bulan.
Untuk menguatkan keterangan tersebut, MP melampirkan bukti berupa surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024.