Zarof Ricar Disebut-sebut Makalar Kasus di MA, Pernah Menjabat Kepala Badan Diklat

    Baca juga:Eks Pegawai MA Ditangkap di Bali Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

    Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

    “Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya.

    Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

    Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.

    Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.

    Kemudian, pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.

    Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.

    “Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” ujarnya.

    Baca Juga :   Konvoi Bantuan ke Gaza Alami Penjarahan, Krisis Pangan Semakin Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI