WARTABANJAR.COM, SEMARANG – PDI Perjuangan mengklaim menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Temuan itu tersebar di 37 lokasi di Provinsi Jateng.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, mobilisasi yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas. Karena tujuannya untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
“Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah,” kata Ronny seperti dikutip Wartabanjar.com di Semarang, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Jika Bang Rizal Jadi Bupati HST Nantinya, Begini Kata Warga:
Menurut Ronny, pihaknya telah melaporkan hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, dia meminta badan tersebut konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan atas pelanggaran yang terjadi.
Dirinya menambahkan, PDI Perjuangan telah meresmikan 10 ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Pendirian posko itu memang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dirinya mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini.
Ia menghimbau masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.