PDIP Klaim Temukan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN di Jateng
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SEMARANG - PDI Perjuangan mengklaim menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Temuan itu tersebar di 37 lokasi di Provinsi Jateng.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, mobilisasi yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas. Karena tujuannya untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
"Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah," kata Ronny seperti dikutip Wartabanjar.com di Semarang, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Jika Bang Rizal Jadi Bupati HST Nantinya, Begini Kata Warga:
Menurut Ronny, pihaknya telah melaporkan hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, dia meminta badan tersebut konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan atas pelanggaran yang terjadi.
Dirinya menambahkan, PDI Perjuangan telah meresmikan 10 ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Pendirian posko itu memang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dirinya mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini.
Ia menghimbau masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga: Dimas Andrean Tak Terima Disebut Selingkuhan Paula Verhoeven
"Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo. Dirinya meminta agar Bawaslu segera bertindak menyikapi laporan tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi ini.
"Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani sekitar 40 pelanggaran hingga sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.
Baca juga: Ini Ucapan-Ucapan Gus Dur Yang Sudah Terbukti:
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengatakan, pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapi juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya. Ia menilai, ada peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko