Baca juga:Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar
Tak hanya menangani kasus Ronald Tannur, Qohar menyebut Zarof mampu meloloskan kasus-kasus di MA sejak dia menjabat sebagai kepala badan diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung 2012 lalu.
Pihaknya kemudian menyita uang berbagai mata pecahan rupiah maupun asing dalam penggeledahan tersebut. Apabila ditotal, uang tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.
“Jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,912 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ungkap Qohar.(pwk)
Editor: purwoko