Baca juga:Kejagung Dalami Aliran Uang Suap untuk Tiga Hakim Ronald Tannur
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” tukasnya.(pwk)
Editor: purwoko