Asal Uang Rp 5 M untuk Coba Suap Hakim Kasasi Ronal Tannur Ditelusuri Kejagung

    Baca juga:Kejagung Dalami Aliran Uang Suap untuk Tiga Hakim Ronald Tannur

    “Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

    Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.

    “Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” tukasnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Imbauan Polda Metro Jaya Kepada Pemburu Koin Jagat : Jangan Rusak Fasilitas Umum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI