PPPA Usulkan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

    Baca juga: Pilih Kursi pada Pesawat Garuda di Atas 48 Jam Akan Dikenai Biaya

    Namun, karena alasan masih memiliki balita, Supriyani dibebaskan. Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani karena hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita.

    “Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp SAPA 08-111-129-129. Jangan takut melapor agar kasus dapat diselesaikan dan korban terlindungi,” ucap Ratna. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI