Baca juga: Pilih Kursi pada Pesawat Garuda di Atas 48 Jam Akan Dikenai Biaya
Namun, karena alasan masih memiliki balita, Supriyani dibebaskan. Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani karena hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp SAPA 08-111-129-129. Jangan takut melapor agar kasus dapat diselesaikan dan korban terlindungi,” ucap Ratna. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko