PPPA Usulkan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan semua pihak agar lebih waspada terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Karena itulah, KemenPPPA mengusulkan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah.
Demikian dikatakan Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024). Menurutnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Satgas Pencegahan Kekerasan itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Satgas bertujuan sebagai tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.
"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," ujar Ratna.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster Kembali digagalkan
KemenPPPA mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tentunya dengan menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah,” kata Ratna.
Sebelumnya, guru honorer Supriyani di Konawe Selatan dilaporkan seorang polisi dengan dugaan menganiaya anak berusia 6 tahun. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu hingga ditahan.
Baca juga: Pilih Kursi pada Pesawat Garuda di Atas 48 Jam Akan Dikenai Biaya
Namun, karena alasan masih memiliki balita, Supriyani dibebaskan. Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani karena hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp SAPA 08-111-129-129. Jangan takut melapor agar kasus dapat diselesaikan dan korban terlindungi,” ucap Ratna. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko