Selanjutnya pada Minggu (13/10), Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih bening lobster di perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Upaya ini telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp26,9 miliar.
Penyelundupan benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko