MA Minta Jaksa Eksekusi Ronald Tannur dengan 5 Tahun Penjara

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat membebaskan terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald.

    MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang. Putusan MA tersebut akan segera dieksekusi.

    Baca juga:Ikhwal Kasus Ronald Tannur Dinilai Janggal: Dugem, Menganiaya hingga Tewas, Divonis Bebas

    “Eksekusi atas perkara Greogorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

    Dengan vonis kasasi MA tersebut, putusan kasus Ronald Tannur telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yanto menerangkan langkah berikutnya yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

    “Setelah proses minutering selesai di kepaniteraan Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, sistem informasi administrasi pengadilan,” ujar Yanto.

    “Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses,” sambungnya.

    Sebelumnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI