WARTABANJAR,COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua pegawai Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Kedua tersangka itu yakni DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto seperti dikutip Wartabanjar.com di Samarinda, Kamis (24/10/2024). Menurutnya, penetapan dua pegawai bank sebagai tersangka itu buntut kasus yang menjerat Branch Manajer PT Erda Indah.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Branch Manager PT Erda Indah,” katanya.
Baca juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Turun, Arya Sinulingga Malah Bilang Begini:
Ia menjelaskan, kedua tersangka baru tersebut diduga terlibat pencairan kredit yang diajukan PT Erda Indah. Dana itu seolah-olah untuk modal kerja proyek pembangunan hunian tetap.
“Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah,” ujar Toni.
Ia menambahkan pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.
“Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada,” tambahnya.
Penetapan tersangka DZ dan ZA dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.