Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur

    Baca juga: Praktisi Kesehatan Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Sebenarnya Untuk ini:

    Penegakan hukum atas ketiga hakim tersebut tentunya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Penyidik Kejagung juga akan bekerja secara profesional.

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung menetapkan tiga hakim berinisial ED, AH dan M sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu malam (23/10/2024). Mereka diduga menerima suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus kematian kekasihnya, Dini Sera yang menuai kontroversi.

    Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

    Baca juga: Akhirnya Bisa Ngegol dan Menangkan Timnas 1-0 Lawan Kuwait, Matthew Baker Ungkap Rasa Bangganya

    Para hakim dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung selama proses penyidikan.

    Sementara pengacara LR dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, serta Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. LR juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejagung untuk penyidikan. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI