Cek Fakta Uang Rp 10 Ribu Tahun 2005 Tak Berlaku Lagi

    WARTABANJAR.COM – Viral unggahan akun Tiktok “good.mood111” mengklaim uang pecahan Rp. 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar.

    Disebutkan dalam unggahan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memiliki gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

    Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

    Jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Karena uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.

    Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

    Konten tersebut ditonton 16 ribu kali dan dibagikan ulang hampir 60 kali per Selasa (22/10).

    Faktanya klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 10 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan cnbcindonesia.com berisi penjelasan Bank Indonesia (BI).

    “Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam siaran persnya, dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (5/10/2024).

    Melansir pemberitaan detik.com, dalam Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 termaktub pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran akan diumumkan melalui media massa.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Pengecer LPG 3 Kg Dihapus Mulai 1 Februari 2025! Kelas Menengah Tak Bisa Lagi Beli

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI