Niat Jual Mobil Curian di Wisuda ULM, Pelaku Malah Ditangkap

    “Kendaraan adalah tanggung jawab pribadi, jadi sebaiknya kita yang langsung mengamankannya,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kami akan terus menjaga keamanan di Banjarbaru agar tidak ada kejahatan yang abadi di sini,” tegas Kompol Indra di akhir konferensi pers. (nurul octaviani)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kebakaran di Komplek Airmantan, Nurrahman Hanya Sempat Selamatkan Berkas dan Uang Musala

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI