Tim Urai Macet Polres Banjarbaru Sita Sajam dari Pak Ogah yang Sedang Beroperasi

    Jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dan terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, maka yang bersangkutan bisa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu
    Baca Juga :   Besok Pagi Air Leding di Wilayah Ilung HST Bakal Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI