Jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dan terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, maka yang bersangkutan bisa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Yayu