Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” terangnya.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menyebut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/
(ernawati)
Editor: Erna Djedi