Pembayaran Upah Karyawan Secara Digital Mulai Diterapkan di Jepang

    Di bawah sistem pembayaran upah digital, saldo maksimum dompet digital untuk menerima gaji ditetapkan 1 juta yen atau sekitar Rp103 juta untuk melindungi pengguna, karena tidak seperti bank, operator aplikasi tidak tunduk pada sistem asuransi simpanan negara yang menanggung pokok hingga 10 juta yen (sekitar Rp1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.

    Baca juga:Dalam BNI Investor Daily Summit 2024, Presiden Tekankan Hilirisasi dan Digitalisasi Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Penyedia aplikasi harus menjalani pemeriksaan pemerintah yang berlangsung setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah mereka dapat mengamankan saldo upah yang telah dibayarkan meskipun bisnis mereka gagal.

    Saat ini, ada tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang agar ditunjuk menjadi pelaksana pembayaran gaji.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Konvoi Bantuan ke Gaza Alami Penjarahan, Krisis Pangan Semakin Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI