“launching CSIRT bersama ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 2023 tentang Strategis Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber,” Ucapnya.
Ditegaskan, launching ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekteonik (SPBE).
Baca juga:Peringatan Dini Banjir Rob di Kotabaru
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Diskominfo Kotabaru sudah membentukan TTIS (Tim Tanggap Insiden Siber) untuk dapat memberikan layanan penanganan insiden siber di lingkungan Pemkab Kotabaru demi mewujudkan Pemerintahan yang aman dan meminimalisir kebocoran rahasia serta data berharga Pemerintah,” Paparnya.
Kegiatan launching CSIRT tersebut melibatkan Universitas, Instansi Pemerintahan yang diluncurkan dengan 33 CSIRT di antaranya pada Pemerintah Kota Batam, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang, Kabupaten Poso, Kabupaten Purbalinga, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kediri, Kabupaten Kampar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Kotabaru.
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kuburaya, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kabupaten Jombang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tulungung, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotawaringi Barat, Kota Kendiri, Kabupaten Nias, Kabupaten Rembang.
Selain itu juga Institusi Teknologi Bandung, dan Badan Karantina Indonesia.(pwk/mc)