“Dan apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300-350 juta,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 113 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong dan 60 tabung dalam keadaan isi, 60 tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi kosong dan sudah berisi, 27 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang merupakan hasil pemindahan 3 tabung masih dalam proses pemindahan dan 17 buah pipa regulator sebagai alat membantu untuk pemindahan isi tabung gas.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Serta Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp500.000. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi