Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditkrimum Polda Jawa Tengah, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Baca juga:Menkes Heran Dilaporkan Sebarkan Hoax Kematian Peserta Didik PPDS Undip
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka,” katanya.
Polisi menyelidiki perkara tersebut setelah seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Kematian korban berinisial Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga Aulia Risma sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.(pwk)
Editor:purwoko